Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PERAK Ingatkan Kejati Sulsel Tak Main-Main Tangani Dugaan Korupsi Bibit Nanas

PERAK Ingatkan Kejati Sulsel Tak Main-Main Tangani Dugaan Korupsi Bibit Nanas

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 295

Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH menegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama delik korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
atau dapat merugikan keuangan negara.

“Kata “dapat” bermakna potensi kerugian, bukan harus kerugian yang sudah pasti dan dihitung secara final,” terang Burhan saat memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu (31/12/25).

Ia juga mengatakan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa Kerugian negara tidak harus nyata dan pasti jumlahnya pada tahap penyidikan, Penetapan tersangka tidak wajib menunggu audit BPK atau BPKP dan Penegak hukum dapat menggunakan alat bukti lain untuk menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian negara.

“Dengan kata lain, audit BPK/BPKP bukan syarat mutlak penetapan tersangka,” ungkap Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan jika dalam praktik hukumnya, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa menunggu audit final BPK/BPKP.

“Perhitungan kerugian negara Bisa menyusul di tahap penyidikan lanjutan atau pembuktian dalam persidangan,” terangnya.

Jadi Burhan mengingatkan Kejati Sulsel tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, saksi sudah diperiksa, kroscek TKP, para rekanan juga sudah diperiksa jadi tunggu apalagi. Jadi jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Burhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama lima orang lainnya.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Dalam permohonan pencekalan tercantum enam nama saksi, antara lain, BB (54) – mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, HS (51) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, RR (35) dan UN (49) – PNS, RM (55) – Direktur Utama sebuah perusahaan swasta, RE (40) – pegawai swasta.

Sebelum pengajuan cekal juga, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dalam penyidikan awal, tim menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor instansi pemerintah dan rekanan swasta, serta menyita sejumlah dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan proses penyidikan terus berlanjut.

(*)

  • Penulis: Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca Juga

  • Dorong menuju indonesia emas, biodiesel sawit menjadi pemain utama  Energi Hijau

    Dorong menuju indonesia emas, biodiesel sawit menjadi pemain utama Energi Hijau

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    indonusanews.com | Jakarta, 26 November 2025 — Industri biodiesel berbahan baku kelapa sawit kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru menunjukkan kontribusinya yang semakin besar dalam transisi energi bersih nasional. Pemerintah menilai bahwa biodiesel kini bukan sekadar alternatif bahan bakar, tetapi telah menjadi “pilar hijau” yang memperkuat ketahanan energi Indonesia.   Menurut data pemantauan sektor energi, […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • PERAK Resmi Laporkan Kasus Robohnya Atap PLHUT Kemenag ke Kejari Bantaeng

    PERAK Resmi Laporkan Kasus Robohnya Atap PLHUT Kemenag ke Kejari Bantaeng

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    indonusanews.com | Bantaeng — Robohnya atap dan kanopi Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng ditanggapi serius oleh para penggiat anti Korupsi. Bangunan yang baru difungsikan ini ditelusuri diduga merupakan bagian dari paket pengadaan yang tercatat di LPSE Kemenag, termasuk pekerjaan rehabilitasi dengan pagu anggaran Rp 3,7 miliar. Kondisi tersebut […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Skema Design and Build Proyek Jalan di Sulsel Dinilai Berisiko, LSM PERAK Minta Pengawasan Ketat

    Skema Design and Build Proyek Jalan di Sulsel Dinilai Berisiko, LSM PERAK Minta Pengawasan Ketat

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mewaspadai potensi terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan sebanyak enam paket yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan. Keenam paket proyek tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan pada beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan dan […]

  • LSM PERAK Resmi Laporkan Bangunan Ilegal di Atas Fasum ke Pemkot Makassar dan Satpol PP

    LSM PERAK Resmi Laporkan Bangunan Ilegal di Atas Fasum ke Pemkot Makassar dan Satpol PP

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Indonusanews.com | Makassar, 27 November 2025 Lembaga Pembela Rakyat (LSM PERAK) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Wali Kota Makassar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait adanya bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum (fasum) pada Jalan Statistik Pintu Nol Unhas, Kelurahan Tamalanrea indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.   Pengaduan […]

expand_less