Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Iuran Bulanan Diduga Pungli, Orang Tua Murid SMPN 1 Barru Mengeluh

Iuran Bulanan Diduga Pungli, Orang Tua Murid SMPN 1 Barru Mengeluh

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 54

Barru, Indonusanews.com — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, UPTD SMP Negeri 1 Barru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Barru, disorot setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya iuran bulanan yang dinilai memberatkan dan telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid, pihak sekolah diduga memberlakukan pungutan dengan nominal yang berbeda pada setiap jenjang kelas. Untuk siswa kelas VII dikenakan iuran sebesar Rp30.000 per bulan, kelas VIII Rp25.000 per bulan, dan kelas IX Rp20.000 per bulan. Selain iuran bulanan tersebut, siswa juga dibebankan biaya tambahan untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah, seperti kipas angin, cat, serta perlengkapan kebersihan.

Ironisnya, orang tua murid mengaku mendapat tekanan apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran tersebut. Salah seorang orang tua murid menyampaikan bahwa anaknya terancam tidak dapat mengikuti ujian semester apabila iuran belum dibayarkan.

“Jika tidak membayar, anak kami tidak bisa ikut ujian semester,” ujar salah satu orang tua murid dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, pungutan tersebut disebut-sebut merupakan keputusan komite sekolah yang ditetapkan tanpa melalui musyawarah dan persetujuan orang tua murid maupun siswa. Kondisi ini memunculkan keresahan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menegaskan bahwa praktik pungutan yang bersifat wajib dan disertai tekanan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya,” ujar Heri Gonggong, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa larangan pungutan di sekolah negeri juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

“Ancaman tidak diperbolehkannya siswa mengikuti ujian apabila tidak membayar iuran jelas melanggar prinsip keadilan dan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan,” tegasnya.

Heri juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut, khususnya terkait pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dana BOSP diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Jika masih ada iuran rutin yang dibebankan kepada orang tua murid, maka perlu dijelaskan secara terbuka ke mana anggaran BOSP digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai unsur paksaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sementara itu, saat LSM PERAK Indonesia bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Barru, Masniah, S.Pd, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar.

Para orang tua murid berharap agar praktik pungutan iuran bulanan tersebut segera dihentikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barru serta aparat pengawas terkait. Mereka menilai penting adanya tindakan tegas untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh pemerintah.

(*)

  • Penulis: Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca Juga

  • PERAK : Kebocoran Draft BAP Kepsek, Bukti Bobroknya Disdik Sulsel

    PERAK : Kebocoran Draft BAP Kepsek, Bukti Bobroknya Disdik Sulsel

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Makassar, Indonusanews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mengecam keras dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyusul beredarnya draft berita acara pertimbangan pengisian jabatan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di Sulsel yang seharusnya bersifat internal dan belum final. Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Mobil Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Konawe Selatan Seret Kasus ke Polres Gowa

    Mobil Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Konawe Selatan Seret Kasus ke Polres Gowa

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Seorang pria berinisial SI (47) asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector ke Polres Gowa, Rabu (14/1/2026). Peristiwa tersebut menyeret nama PT Bayu Saputra Perkasa dan kini berbuntut proses hukum. SI mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya tiba di Makassar dan hendak bermalam di sebuah hotel. […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 681
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Mahasiswa UNM Demo Tuntut Pengembalian Prof. Kartajayadi

    Mahasiswa UNM Demo Tuntut Pengembalian Prof. Kartajayadi

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan pelecehan seksual. Forum Mahasiswa UNM menilai dasar penonaktifan tersebut lemah karena hanya bersumber dari percakapan digital […]

  • Nobar Serentak Makassar: Mannuruki Tampil Meriah dengan Doorprize, Hiburan, dan UMKM

    Nobar Serentak Makassar: Mannuruki Tampil Meriah dengan Doorprize, Hiburan, dan UMKM

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Indonusanews.com | MAKASSAR — Pelaksanaan nonton bareng Piala Dunia di Kecamatan Tamalate Senin 13 Juli 2026, berhasil memukau penonton. Gedung Olah Raga (GOR) Tabaria di Kelurahan Mannuruki, menjadi pusat pelaksanaan nobar tersebut. Selain menyajikan laga seru antara Argentina vs Swiss dengan menggunakan layar lebar Videotron, acara nobar serentak di 15 kecamatan se Kota Makassar, Minggu […]

expand_less