Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Nasib Muhammad Yusran, LSM Minta Status ASN Dikaji Ulang

DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Nasib Muhammad Yusran, LSM Minta Status ASN Dikaji Ulang

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • visibility 216

Makassar — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari Fraksi Partai Golkar, didampingi tiga anggota DPRD Provinsi Sulsel lainnya, Kamis (08/01/26)

RDP ini digelar atas permohonan Muhammad Yusran yang hadir didampingi Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sulsel Muslimin, Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul, serta sejumlah penggiat LSM, organisasi kemasyarakatan, dan aktivis media.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah menghadapi persoalan hukum pada tahun 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021. Namun, kejanggalan muncul karena surat keputusan PTDH tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SK PTDH tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN.

“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ruslan dalam rapat tersebut.

Ruslan juga menyayangkan terjadinya dugaan cacat kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika benar keputusan PTDH itu ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan Mendagri, maka ini preseden buruk bagi birokrasi. Negara tidak boleh menghukum warganya, apalagi ASN, dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus tetap berlandaskan pada asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Menurutnya, kekeliruan administratif atau kewenangan tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan hak-hak kepegawaian seseorang dan membuka ruang kezaliman atas nama negara.

Senada dengan itu, Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, SE., SH, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun kewenangan, maka tindakan yang telah dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus direvisi demi menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami juga sebenarnya merasa ada yang janggal dalam proses hukumnya dimana yang dilaporkan adalah dugaan pungli, kenapa bisa jadi gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH menyatakan sikap prihatin dan penyesalan mendalam atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami Muhammad Yusran, mantan Kepala SMAN 5 Makassar, yang dinilainya sarat kekeliruan dan berimplikasi serius terhadap hilangnya status ASN seseorang.

“Kami tidak datang untuk menyudutkan atau menyalahkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kami hanya minta pihak yang berwenang mengembalikan statusnya untuk berbesar hati jika memang ada kekeliruan yang terjadi,” terangnya.

Adiarsa menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak, martabat, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, setiap kekeliruan dalam proses maupun kewenangan tidak boleh dianggap sepele.

“Kami sangat prihatin melihat dan mendengar nasib Saudara Yusran selama diberhentikan dari ASN. Tentunya banyak kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun psikologis, akibat keputusan yang patut diduga tidak melalui telaah kewenangan yang cermat,” beber Adiarsa.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melakukan telaah hukum dan mengkaji ulang surat keputusan PTDH yang telah dikeluarkan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Adiarsa juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E, agar terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang. Ia menilai peran DPRD sangat strategis dalam memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak ASN.

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada ASN lain yang bernasib serupa akibat kekeliruan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulsel yang hadir turut mengungkapkan rasa miris dan keprihatinan setelah mendengar secara langsung perjalanan nasib Muhammad Yusran. Mereka menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan objektif agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Sulawesi Selatan.

Komisi E DPRD Provinsi Sulsel dalam rapat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan para pihak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari instansi terkait. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP tersebut ditutup dengan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru di kemudian hari.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.

(*)

  • Penulis: Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca Juga

  • AS Mulai Jual Minyak Venezuela Rp8,4 Triliun, Pasar Energi Global Bergejolak

    AS Mulai Jual Minyak Venezuela Rp8,4 Triliun, Pasar Energi Global Bergejolak

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Amerika Serikat Selesaikan Penjualan Perdana Minyak Venezuela Senilai US$500 Juta. Amerika Serikat telah menyelesaikan penjualan pertama minyak mentah Venezuela senilai sekitar US$500 juta (sekitar Rp8,45 triliun), menurut seorang pejabat pemerintahan yang dikutip oleh media internasional. Penjualan ini merupakan bagian dari penjualan besar-besaran minyak Venezuela yang kini dikendalikan AS setelah operasi militer dan perubahan kepemimpinan di […]

  • Cuaca Tak Menentu Landa Makassar, Warga Diminta Waspada Dampak Kesehatan

    Cuaca Tak Menentu Landa Makassar, Warga Diminta Waspada Dampak Kesehatan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    indonusanews.com | Makassar, 23 November 2025 — Kondisi cuaca di Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir menunjukkan pola yang tidak stabil. Berdasarkan pemantauan, pagi hari kerap diawali cerah berawan, lalu berubah menjadi hujan intensitas ringan hingga sedang pada siang hari, sebelum kembali diselimuti awan tebal dan potensi badai petir menjelang malam. Suhu tercatat berada pada […]

  • Laksus Laporkan Kongkalikong 9 Tender Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel

    Laksus Laporkan Kongkalikong 9 Tender Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melaporkan dugaan pemufakatan jahat sejumlah paket proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan ke Polda Sulsel. Laksus menyebut, indikasi kongkalikong ini melibatkan Kasatker. “Kami menemukan ada modus persekongkolan antara rekanan dengan pihak Satker untuk mengatur pemenang tender. Di sinilah kita temukan ada alur pemufakatan jahat […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 563
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Mobil Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Konawe Selatan Seret Kasus ke Polres Gowa

    Mobil Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Konawe Selatan Seret Kasus ke Polres Gowa

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Seorang pria berinisial SI (47) asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector ke Polres Gowa, Rabu (14/1/2026). Peristiwa tersebut menyeret nama PT Bayu Saputra Perkasa dan kini berbuntut proses hukum. SI mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya tiba di Makassar dan hendak bermalam di sebuah hotel. […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less