“Warga Merasa Dizolimi: Lurah Lebih Bela Bangunan Ilegal daripada Akses Publik?”
- account_circle Redaktur
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025
- visibility 68

Makassar – 30 November 2025
Penanganan laporan warga terkait bangunan liar yang diduga menutup akses di Jalan Statistik Pintu Nol Unhas kini menjadi sorotan tajam publik. Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, dituding tidak objektif dalam menangani pengaduan, setelah warga merasa tidak difasilitasi mediasi dan layanan kelurahan disebut hanya menerima informasi sepihak dari pihak penguasa bangunan ilegal.
Dugaan keberpihakan itu semakin kuat setelah LSM PERAK ikut menyoroti penanganan kelurahan yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan publik.
Warga Merasa zolimi: “Lurah Lebih Bela Bangunan Liar”
H. Bur, warga yang melaporkan bangunan liar tersebut pada 5 November 2025, menuturkan bahwa ia tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang menduduki bangunan itu.
“Kami merasa dizolimi. Lurah lebih membela bangunan yang tidak punya izin dibanding kami yang izin lengkap dan taat pajak. Dia hanya dengar dari pihak yang di duga menduduki bangunan liar itu, Pak Syarif, tanpa mempertemukan kami. Apa ini namanya objektif?” ujar H. Bur.
H. Bur juga meminta kelurahan transparan terkait status lahan tersebut apakah berada dalam kawasan Unhas atau tidak.
“Kalau memang lahan Unhas, mana izin pemanfaatannya? Jangan sampai ada oknum yang sembarang menguasai lahan bukan miliknya.” tegasnya.
LSM PERAK Turun Tangan: “Ada Indikasi Kelurahan Tidak Jalankan Tupoksi!”
Ketua Divisi Koordinator Pengaduan Masyarakat LSM PERAK, Sofyan, S.H., memberi pernyataan keras terhadap sikap kelurahan.
“Kami menilai ada kejanggalan serius. Lurah seharusnya memediasi, bukan menerima informasi sepihak. Ini bukan standar pelayanan publik yang benar. Penanganan seperti ini sangat merugikan warga,” tegas Sofyan.
Menurutnya, laporan dari warga kepada LSM PERAK menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi dan potensi ketidaknetralan aparat kelurahan.
“Ketika warga sudah resmi melapor, lurah wajib memverifikasi, memanggil kedua pihak, dan melakukan mediasi terbuka. Tetapi yang terjadi justru tidak demikian. Kami melihat kelurahan gagal menjalankan tupoksinya,” lanjutnya.
Sofyan menegaskan bahwa LSM PERAK akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Konfirmasi Lurah: Mengaku Sudah Menyurati Unhas
Ketika dikonfirmasi, Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, mengatakan:
“Kami sudah melayangkan surat ke pihak Unhas sejak 06 Oktober 2025, namun belum ada balasan.”
Namun ia tidak memberikan penjelasan terkait alasan tidak adanya mediasi maupun proses klarifikasi terbuka dengan kedua pihak.
Bangunan Liar Berpotensi Langgar Banyak Aturan
Keberadaan bangunan liar yang menutup akses warga berpotensi melanggar beberapa ketentuan:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Perda PBG/IMB Kota Makassar
RTRW Kota Makassar
Kewajiban objektivitas pelayanan kelurahan (Permendagri 39/2023)
LSM PERAK menegaskan bahwa jika bangunan dinyatakan tidak berizin, Satpol PP wajib melakukan langkah penertiban sesuai prosedur.
Warga & LSM Desak Pemerintah Bertindak
Warga bersama LSM PERAK meminta kelurahan dan pemerintah kota:
mengungkap izin bangunan liar,
menjelaskan status lahan Unhas atau bukan,
memfasilitasi mediasi,
dan menghentikan potensi keberpihakan aparatur.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap bangunan yang merugikan warga,” tutup Sofyan.
(*)
- Penulis: Redaktur

Saat ini belum ada komentar