Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Iuran Bulanan Diduga Pungli, Orang Tua Murid SMPN 1 Barru Mengeluh

Iuran Bulanan Diduga Pungli, Orang Tua Murid SMPN 1 Barru Mengeluh

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 56

Barru, Indonusanews.com — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, UPTD SMP Negeri 1 Barru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Barru, disorot setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya iuran bulanan yang dinilai memberatkan dan telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid, pihak sekolah diduga memberlakukan pungutan dengan nominal yang berbeda pada setiap jenjang kelas. Untuk siswa kelas VII dikenakan iuran sebesar Rp30.000 per bulan, kelas VIII Rp25.000 per bulan, dan kelas IX Rp20.000 per bulan. Selain iuran bulanan tersebut, siswa juga dibebankan biaya tambahan untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah, seperti kipas angin, cat, serta perlengkapan kebersihan.

Ironisnya, orang tua murid mengaku mendapat tekanan apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran tersebut. Salah seorang orang tua murid menyampaikan bahwa anaknya terancam tidak dapat mengikuti ujian semester apabila iuran belum dibayarkan.

“Jika tidak membayar, anak kami tidak bisa ikut ujian semester,” ujar salah satu orang tua murid dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, pungutan tersebut disebut-sebut merupakan keputusan komite sekolah yang ditetapkan tanpa melalui musyawarah dan persetujuan orang tua murid maupun siswa. Kondisi ini memunculkan keresahan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menegaskan bahwa praktik pungutan yang bersifat wajib dan disertai tekanan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya,” ujar Heri Gonggong, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa larangan pungutan di sekolah negeri juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

“Ancaman tidak diperbolehkannya siswa mengikuti ujian apabila tidak membayar iuran jelas melanggar prinsip keadilan dan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan,” tegasnya.

Heri juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut, khususnya terkait pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dana BOSP diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Jika masih ada iuran rutin yang dibebankan kepada orang tua murid, maka perlu dijelaskan secara terbuka ke mana anggaran BOSP digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai unsur paksaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sementara itu, saat LSM PERAK Indonesia bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Barru, Masniah, S.Pd, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar.

Para orang tua murid berharap agar praktik pungutan iuran bulanan tersebut segera dihentikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barru serta aparat pengawas terkait. Mereka menilai penting adanya tindakan tegas untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh pemerintah.

(*)

  • Penulis: Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca Juga

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Hilang Kontak Berjam-jam, Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan di Leang-Leang

    Hilang Kontak Berjam-jam, Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan di Leang-Leang

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Setelah sempat hilang kontak selama beberapa jam, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport akhirnya ditemukan di kawasan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pesawat tersebut diketahui berada di wilayah Leang-Leang dan diduga melakukan pendaratan darurat di kawasan hutan. Informasi ini disampaikan oleh petugas SAR gabungan, Agung Laksamana, pada Sabtu sore sekitar pukul 16.33 WITA. Hingga […]

  • PERAK Ingatkan Kejati Sulsel Tak Main-Main Tangani Dugaan Korupsi Bibit Nanas

    PERAK Ingatkan Kejati Sulsel Tak Main-Main Tangani Dugaan Korupsi Bibit Nanas

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar. Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH menegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun […]

  • Humanis dan Responsif, Lurah Mannuruki Bersama LPM Himbau Warga Jaga Kondusivitas Tahun Baru

    Humanis dan Responsif, Lurah Mannuruki Bersama LPM Himbau Warga Jaga Kondusivitas Tahun Baru

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Makassar 29 Desember 2025 — Menjelang perayaan Tahun Baru, Lurah Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mannuruki, menunjukkan sikap sigap dan responsif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya beberapa laporan dari masyarakat terkait masih maraknya aktivitas pembakaran dan penjualan petasan di wilayah Kelurahan Mannuruki. […]

  • Warga Kecewa, Janji Mediasi Lurah Tamalanrea Indah Tinggal Janji

    Warga Kecewa, Janji Mediasi Lurah Tamalanrea Indah Tinggal Janji

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kendati masalah pedagang di Pintu Nol Unhas, bukan ranah dan kewenangan pemerintah setempat, namun Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmuh wardana, sempat berjanji akan membantu memediasi persoalan tersebut. Setidaknya, lurah sudah tiga kali melontarkan janji tersebut sejak bulan puasa lalu. Namun hingga hari ini, janji itu belum terwujud dan hanya menyisahkan “janji manis” saja. […]

  • “Banjir di Jalan Mannuruki Raya, Warga Minta Pemerintah Tangani”

    “Banjir di Jalan Mannuruki Raya, Warga Minta Pemerintah Tangani”

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Makassar, 21 – Jalan Mannuruki Raya, Makassar, kembali dilanda banjir setelah hujan turun beberapa jam.   Penyebab utama banjir di kawasan ini adalah drainase yang tersumbat dan kecil, sehingga tidak mampu menampung air hujan.   Warga setempat, Indar (33), mengungkapkan bahwa banjir telah menjadi permasalahan lama di kawasan ini.   “Kami sudah lama mengalami dampak […]

expand_less